KOMITE II DPD RI BERSAMA DENGAN FAPERTA UNTIRTA LAKSANAKAN SEMINAR UJI SAHIH RUU NO. 41 TAHUN 2009 TTG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B)

Serang – Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Komite II DPD RI terkait Penyusunan RUU Revisi Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Gedung Fakultas Pertanian Untirta (20/05).

Hadir dalam kegiatan ini, Dr. Ririn Irnawati, S.Pi., M.Si., selaku Dekan Fakultas Pertanian Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si., selaku Wakil Ketua Komite II DPD RI, Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH., selaku Wakil Ketua Komite II, Anggota Komite II DPD RI dari berbagai Provinsi, Jajaran Dekan Fakultas Pertanian Untirta, serta Mahasiswa Fakultas Pertanian Untirta.

Kegiatan diawali oleh sambutan dari Wakil Ketua Komite II DPD RI yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa khususnya Fakultas Pertanian yang sudah menerima kedatangan pihak DPD RI dalam seminar kali ini. Ia juga menyampaikan bahwa seminar ini merupakan kegiatan baik yang dilakukan oleh DPD RI dengan hanya menggandeng 2 Universitas yaitu IPB University dan Untirta.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Untirta karena telah menyambut baik seminar ini dan untuk informasi kepada semua bahwa seminar ini hanya dilakukan di IPB University dan Untirta saja, jadi saya harap ada hasil yang baik serta bermanfaat setelah kegiatan ini selesai,” ujarnya.

Sambutan selanjutnya sekaligus membuka acara oleh Dekan Fakultas Pertanian Untirta yang menyampaikan bahwa seminar kali ini sangat baik bagi keberlangsungan Fakultas Pertanian dengan Para Mahasiswanya karena sangat berkorelasi dengan situasi dan kondisi yang terjadi di Banten khususnya yang menjadi objek penelitian kebanyakan Mahasiswa Fakultan Pertanian Untirta.

“Kami menyambut baik kehadiran para Bapak dan Ibu dari DPD RI yang sudah berkenan mendatangi Untirta. Hal ini saya harapkan dapat menjadi momentum bersama untuk kita mendapatkan hal-hal positif, baik dari DPD RI, Dosen serta Mahasiswa Fakultas Pertanian khususnya semoga ke depan semakin banyak kegiatan diskusi dan kolaborasi yang bisa dilakukan untuk memberikan masukan dan mencari solusi bersama dalam upaya menjaga kelestarian dan produktivitas lahan pertanian sehingga terwujud ketahanan dan kemandirian pangan di Indonesia.,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Casnan, S.Si, M.Si., selaku perwakilan Tim Ahli RUU PLP2B yang menjelaskan mengenai Evaluasi dan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Hukum Untirta yang mewakili sisi bidang Hukum mengenai Penyusunan RUU Revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Dr. Aliudin, S.P., M.P selaku Akademisi dan Pakar Pertanian dan Dr. Juwarin Pancawati, S.P., M.Si., selaku Pakar Bidang Perencanaan Wilayah yang memaparkan mengenai materi Alih Fungsi Lahan dengan berfokus pada tantangan dalam pengelolaan sumber daya lahan pertanian keberlanjutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan para peserta seminar dari Dosen hingga Mahasiswa Fakultas Pertanian Untirta. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama antara jajaran DPD RI dengan jajaran Dekan Fakultas Pertanian Untirta.

 

Scroll to Top