Fakultas Pertanian

Fakultas pertanian
universitas sultan ageng tirtayasa

Tata Usaha

Tata Usaha di Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terdiri atas dua Sub Bagian, yaitu, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dan Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab langsung terhadap Dekan Fakultas Pertanian. 

Rincian Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Pertanian adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Kepala Bagian Tata Usaha
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan akademik
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kemahasiswaan
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan penelitian dan pengabdian dosen
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan administrasi persuratan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik negara
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan
  9. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Akademik & Kemahasiswaan
  10. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen serta pengelolaan informasi
  11. Melaksanakan penyusunan LAKIP Fakultas
  12. Melaksanakan penyusunan laporan program kerja bagian

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan terdiri atas Pengolah Data Keuangan, Pengolah Data Kepegawaian, Pengadministrasi Barang Milik Negara, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Sarana dan Sarana Pendidikan, Penata Usaha Pimpinan, Pengadministrasi Persuratan, Pramu Sarana dan Prasarana Pendidikan (Cleaning Service Laboratorium), Pengemudi, Pramu Sarana dan Prasarana Pendidikan (Cleaning Service Fakultas), Keamanan Kebun Percobaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan (Cleaning Sevice Kebun Percobaan) dengan jumlah staf administrasi sebanyak 13 orang.  Bagian akademik dan kemahasiswaan terdiri atas Pengolah Bahan Pustaka, Pengadministrasi Perpustakaan, Pengadministrasi Akademik (Jurusan Teknologi Pangan), Pengolah Data Akademik (Jurusan Agroekoteknologi), Pengolah Data Akademik (Jurusan Agribisnis), Pengadministrasi Sarana dan Prasarana (Laboratorium Perikanan), Pengadministrasi Akademik (Jurusan Perikanan), Pengadministrasi Data Kemahasiswaan dan Alumni, Pengadministrasi Sarana dan Prasarana (Laboratorium Agroekoteknologi), Pengolah Data Akademik (Jurusan Perikanan), Pengadministrasi Akademik (Jurusan Agribisnis), Pengadministrasi Akademik (Jurusan Agroekoteknologi), Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan (Laboratorium Agribisnis) dengan jumlah staf sebanyak 17 orang.

Sub Bagian Umum bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana dan prasaran serta pemeliharaan dan penunjang lainnya yang mendukung proses belajar dan mengajar serta memenuhi kebutuhan akan kelancaran pelaksanaan roda kegiatan di Fakultas Pertanian.

Sub bagian akademik dan kemahasiswaan Fakultas Pertanian memunyai fungsi untuk memenuhi tujuan internal kelembagaan dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh stakeholder pengguna dalam rangka ikut serta menjamin kelancaran proses belajar mengajar berlangsung dengan baik.

Sub bagian akademik dan kemahasiswaan merupakan bagian yang bersinggungan langsung dengan aktivitas belajar mengajar di Fakultas Pertanian.  Di bagian ini pula segala proses belajar mengajar, di pantau baik dari sisi aktivitas dosen, maupun mahasiswa itu sendiri.

Untuk menjamin dan mengevaluasi kelancaran proses belajar mengajar di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa perlu adanya pelaporan, berupa data-data yang diperlukan untuk evaluasi proses belajar mengajar serta kegiatan lain yang terkait dengan sub bagian akademik dan kemahasiswaan.

Laporan ini juga dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari Bagian Tata Usaha Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Subbagian Umum

  • Rincian Tugas :
    1. Menyusun program kerja Sub Bagian Umum  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
    3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
    5. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara fakultas
    6. Melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara dilingkungan fakultas
    7. Melakukan inventarisasi dan laporan serta usulan penghapusan barang milik negara dilingkungan fakultas
    8. Melakukan pengelolaan sistem informasi akuntansi dan keuangan barang milik negara fakultas
    9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum Fakultas Pertanian untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya
    10. Menyusun laporan kerja Subbagian Umum
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Tugas masing-masing staf di Sub Bagian Umum Fakultas Pertanian terlampir.

Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan

  • Rincian Tugas :
    1. Menyusun program kerja Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
    3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
    5. Memberikan layanan umum bidang Akademik kepada dosen dan mahasiswa
    6. Memantau pelaksanaan pengisian SIAKAD, SISTA, Pelaporan PDPT dan e-administrasi;
    7. Memberikan pelayanan beasiswa, kegiatan kemahasiswaan bidang minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan
    8. Mengelola data alumni
    9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Pertanian untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya

Tugas masing-masing staf di Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Pertanian terlampir.

Scroll to Top