Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian Untirta adalah unit penunjang Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal pengendalian penjaminan mutu di Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian Untirta mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LPMPP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian Untirta bertugas:
- Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik.
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi di lingkungan fakultas
- Melakukan koordinasi dengan LPMPP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Dokumen Penjaminan Mutu Mutu Fakultas Pertanian Untirta