Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 814/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/III/2023, menyatakan bahwa Program Studi Agribisnis, Pada Program Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kabupaten Serang memenuhi syarat peringkat Akreditasi "Unggul"
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 800/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/III/2023, menyatakan bahwa Program Studi Agroekoteknologi, Pada Program Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kabupaten Serang memenuhi syarat peringkat Akreditasi "Unggul"
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 10087/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2021, menyatakan bahwa Program Studi Teknologi Pangan, Pada Program Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang memenuhi syarat peringkat Akreditasi "Baik"
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 9672/SK/BAN-PT/Ak/S/XI/2022, menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Perikanan, Pada Program Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kabupaten Serang memenuhi syarat peringkat Akreditasi "Unggul"
Memenuhi syarat minimum Akreditasi Keputusan tanggal (15-06-2022)
Memenuhi syarat minimum Akreditasi Keputusan tanggal (14-04-2021)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 4006/SK/BAN-PT/Akred/M/X/2019, menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Pertanian, Pada Program Magister Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang Terakreditasi dengan peringkat Terakreditasi "B"
Memenuhi syarat minimum Akreditasi Keputusan tanggal (03-08-2021)